Profil Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Kini Bebas Bersyarat

Ari Sandita Murti
Profil dan biodata Jessica Wongso. (Foto: Ari Sandita)

Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin. Mirna pun meninggal dunia. Sidang kasus kopi maut itu menarik perhatian banyak pihak. Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Seakan tak puas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuat pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017, hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. 

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Profil Joheirry Mola, Miss World 2026 yang Ternyata Guru sekaligus Jurnalis

3 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

4 hari lalu

Profil Aisyah Thisia, Istri Gubernur Kalimantan Tengah yang Viral di Medsos

5 hari lalu

Profil Destry Damayanti, Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo

8 hari lalu

Profil Lee Yong Joo, Aktor Korea yang Meninggal Mendadak di Usia 44 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal