Agus Nurpatria juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Setahun kemudian atau pada 2021, dia dipromosikan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Namun, karier Kombes Agus Nurpatria yang mentereng harus terhenti karena terseret kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo. Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dari jabatan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Kombes Pol Agus Nurpatria Terbukti Obstruction of Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Pol Agus Nurpatria terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Agus Nurpatria yang semuanya terbukti di sidang kode etik.
"Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).