Profil Kombes Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Rizal Bomantama
Kombes Pol Agus Nurpatria yang dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan. "Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Agus Nurpatria, Polri sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
17 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
18 hari lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Nasional
18 hari lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal