Pelanggaran ketiga yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan. "Jadi ada tiga dan semua itu terbukti di persidangan," kata Dedi.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain Agus Nurpatria, Polri sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.