Terpilihnya Sabilul sebagai ajudan Wapres tertuang dalam Keputusan Mensesneg No.286 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Ajudan Wakil Presiden RI yang dikeluarkan 18 Oktober 2019.
Sabilul dikenal sebagai polisi yang inovatif, di manapun ditugaskan selalu ada gagasan untuk membuat inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada publik. Dia juga dekat dengan para ulama dan santri karena pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren.
Selama bertugas di Kabupaten Tangerang, Sabilul merumuskan program Tangerang Jawara akronim dari "Jadikan Wilayah Aman, Nyaman dan Kreatif".
Sabilul tercatat sebagai Kapolresta Tangerang pertama yang menindak hukum pelaku main hakim sendiri kepada orang yang dituduh berbuat asusila atau dikenal dengan istilah persekusi.
Padahal sebelumnya di Tangerang, pelaku persekusi tidak pernah dijerat hukum. Penindakan di Kecamatan Cikupa merukan kasus persekusi pertama yang pelakunya diproses di pengadilan.