Profil Kompol Baiquni, Polisi Dipecat terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Erfan Ma'ruf
Kompol Baiquni Wibowo (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kompol Baiquni Wibowo divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (2/9/2022). Polisi kelahiran 18 Februari 1985 ini terbukti menghalangi penyelidikan. 

Baiquni merupakan polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006. Dia pernah menjabat di berbagai jabatan penting. 

Baiquni pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku. Kemudian dilanjutkan sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Baiquni mulai menjabat di Divpropam Polri pada tahun 2017.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Baiquni juga ditempatkan di tempat khusus.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
17 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal