Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS untuk mendukung digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi barang yang tidak sesuai mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.
Penyidikan mengungkap peran Nadiem dalam mengarahkan proses pengadaan melalui komunikasi daring seperti Zoom dan WhatsApp, sehingga ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Nadiem membantah tuduhan dan berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Status tersangka ini menjadi babak kelam dalam perjalanan karier Nadiem, yang sebelumnya dikenal sebagai inovator dan tokoh muda berprestasi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi perhatian besar publik dan bagian penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan teknologi.
Demikian profil Nadiem Makarim yang kini tak lepas dari perhatian karena status hukumnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Perkembangan kasus ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.