Profil Nadiem Makarim: dari Pendiri Gojek hingga Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Komaruddin Bagja
Profil Nadiem Makarim (Foto: iNews.id/Aldhi)

Setelah menamatkan pendidikan sarjana, Nadiem masuk dunia profesional sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company selama tiga tahun. Ia kemudian berperan sebagai Co-founder dan Managing Editor Zalora Indonesia, serta Chief Innovation Officer di Kartuku. Pada tahun 2010, ia mendirikan Gojek yang tumbuh menjadi perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

Status Tersangka Nadiem Makarim

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS untuk mendukung digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi barang yang tidak sesuai mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 2 triliun. 

Penyidikan mengungkap peran Nadiem dalam mengarahkan proses pengadaan melalui komunikasi daring seperti Zoom dan WhatsApp, sehingga ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Nadiem membantah tuduhan dan berharap mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Status tersangka ini menjadi babak kelam dalam perjalanan karier Nadiem, yang sebelumnya dikenal sebagai inovator dan tokoh muda berprestasi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi perhatian besar publik dan bagian penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan teknologi.

Demikian profil Nadiem Makarim yang kini tak lepas dari perhatian karena status hukumnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Perkembangan kasus ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
16 jam lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

3 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

3 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

11 hari lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal