"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.