JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta tunda pencairan dana untuk kelurahan. Dana tersebut tidak ada di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, usulan dana untuk kelurahan tidak memiliki payung hukum. Seharusnya, dana untuk kelurahan itu sejak awal dicantumkan dalam RAPBN yang diajukan Sri Mulyani.
"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai. Ini kok baru turun menjelang pilpres gitu, kenapa enggak dari awal masuk di RAPBN, dikuatkan dulu payung hukumnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pemberian dana untuk kelurahan jangan terkesan terburu-buru. Meskipun, kata dia tujuannya untuk menghilangkan kesenjangan antara desa dengan kota.
Menurutnya, program dana untuk kelurahan itu rawan dipolitisasi mengingat waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.