Program Dana Kelurahan Dinilai Tanpa Payung Hukum dan Terburu-buru

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta tunda pencairan dana untuk kelurahan. Dana tersebut tidak ada di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, usulan dana untuk kelurahan tidak memiliki payung hukum. Seharusnya, dana untuk kelurahan itu sejak awal dicantumkan dalam RAPBN yang diajukan Sri Mulyani.

"Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum yang memadai, tanpa perencanaan yang memadai. Ini kok baru turun menjelang pilpres gitu, kenapa enggak dari awal masuk di RAPBN, dikuatkan dulu payung hukumnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, pemberian dana untuk kelurahan jangan terkesan terburu-buru. Meskipun, kata dia tujuannya untuk menghilangkan kesenjangan antara desa dengan kota.

Menurutnya, program dana untuk kelurahan itu rawan dipolitisasi mengingat waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

3 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

5 hari lalu

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Presiden Terdahulu-Ketum Parpol Diundang

7 hari lalu

Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Soroti Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal