Dengan meningkatnya pemahaman gizi, jumlah makanan MBG yang terbuang juga diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga menjelaskan dasar hukum penguatan program MBG melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG. Tim ini melibatkan 17 kementerian dan lembaga, dan diketuai oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.
“Jadi, berdasarkan Keppres 18 tahun 2025, BGN tidak lagi bekerja sendiri dalam mengelola program MBG,” ujarnya.
Selain melibatkan guru, BGN juga menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi untuk riset dan penguatan edukasi gizi. Nanik mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie untuk membahas kolaborasi riset MBG.
Ke depan, mahasiswa yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga akan dilibatkan sebagai penyuluh gizi di desa-desa lokasi KKN. Langkah ini diharapkan memperluas dampak Program Makan Bergizi Gratis hingga ke tingkat masyarakat.