Para peserta program juga akan mendapat pembinaan dari Kementerian Transmigrasi selama lima tahun untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan produktivitasnya.
"Sehingga setelah lima tahun diharapkan kepala keluarga itu sama-sama dengan kita, bisa cukup, pendapatannya bisa naik dan bisa sejahtera," katanya.
Terkait status kepemilikan tanah, Viva Yoga menjelaskan bahwa lahan yang diberikan kepada transmigran pada awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun, status tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).