JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan memproses empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. Keempatnya bakal dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Karim, PTDH bakal dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap oknum kepolisian tersebut.
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," kata Karim di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Di mengatakan Propam Polri mengambil alih kasus tersebut. Sejumlah proses pemeriksaan juga telah dilakukan.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah," ujar Karim.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Propam Polri menangkap empat polisi yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dugaan penyelundupan sabu. Salah satu yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.