Propam Usul ke Kapolri Punya Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta kewenangan untuk penyidikan (Antara/Dok Humas Polda Jateng)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri meminta agar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan tersebut dinilai akan lebih efektif. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Propam nantinya tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian. 

"Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Sambo, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian ke depannya.

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ujar Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Nasional
13 jam lalu

Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana

Nasional
2 hari lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal