Propam Usul ke Kapolri Punya Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta kewenangan untuk penyidikan (Antara/Dok Humas Polda Jateng)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri meminta agar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan tersebut dinilai akan lebih efektif. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Propam nantinya tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian. 

"Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Sambo, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian ke depannya.

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ujar Sambo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
3 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal