Ini Kriteria Warga Indonesia yang Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Dikutip dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pajak penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setiap warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajaknya. Ternyata, beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Golongan mana saja yang dikecualikan dari pembayaran PPh? Dikutip dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (3/2/2022), masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Hal ini ditetapkan setelah pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk diketahui, PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Hal ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas yang dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Kaji Kurangi Pajak demi Jaga Ekonomi Jakarta

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
17 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal