Ini Kriteria Warga Indonesia yang Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Dikutip dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pajak penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setiap warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajaknya. Ternyata, beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Golongan mana saja yang dikecualikan dari pembayaran PPh? Dikutip dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (3/2/2022), masyarakat yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Hal ini ditetapkan setelah pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk diketahui, PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Hal ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas yang dikenakan pajak setiap tahunnya, meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Motor
9 jam lalu

AISI Berharap Pajak Tak Naik, Industri Motor Didorong Terus Tumbuh

Bisnis
20 jam lalu

Bangkit dari Kesulitan, UMKM Bumbu Kemasan Ini Sukses Tumbuh Berkat BRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal