JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dari 38 itu, 8 orang di antaranya adalah saksi ahli.
"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Sebanyak 10 orang saksi berasal dari Kalimantan Timur. Kemudian ada juga dari Jawa Tengah dua orang.
Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.
Status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.