Proses Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi Termasuk dari Kalimantan Timur

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Dari 38 itu, 8 orang di antaranya adalah saksi ahli.

"Sehingga  total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

Sebanyak 10 orang saksi berasal dari Kalimantan Timur. Kemudian ada juga dari Jawa Tengah dua orang.

Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.

Status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok. 

"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal