Polri Kirim SPDP Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejagung

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya Polri menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan SPDP itu diserahkan usai penyidik meningkatkan status hukum ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan.

"Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, Ramadhan menyebut, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu. 

"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
3 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
3 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal