PSBB Membatasi 3 Kegiatan Ini, Salah Satunya Sekolah dan Tempat Kerja

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok Antara)

"Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)," tulis PP itu.

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembatasan orang atau barang di satu provinsi atau kabupaten tertentu dengan persetujuan menteri terkait. Lalu di Pasal 2 disebutkan, penetapan PSBS harus berdasarkan pertimbangan ancaman efektifitas, dukungan sumber daya, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,budaya, pertahanan, dan keamanan.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan status tanggap darurat seperti di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta siswa dan PNS di lingkungan Pemprov DKI berkegiatan dari rumah hingga 19 April 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
8 hari lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Nasional
10 hari lalu

Momen JK Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem kepadanya: Saya yang Bawa ke Jakarta

Nasional
27 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal