PSBB Periode II di Jakarta, 176 Perusahaan Ditutup karena Melanggar

Sindonews
ilustrasi (Dok iNews)

Kendati demikian, kata dia, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB karena dapat izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha. Meski demikian, kata Andri, perusahaan itu tetap diberikan peringatan tegas untuk menerapkan protokoler kesehatan.

"Kami tekankan untuk mematuhi semua ketentuan dengan cara menerapkan semua protokeler sehatan sesuai aruran yang berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. 

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal