PSBB Periode II di Jakarta, 176 Perusahaan Ditutup karena Melanggar

Sindonews
ilustrasi (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua sudah ditetapkan di DKI Jakarta. Masih banyak ditemukan pelanggaran selama periode kedua.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang berada di wilayah Ibu Kota. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan PSBB.

"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal