Diktum kedua SK Gubernur tersebut menyatakan, dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum satu (9-22 November 2020), berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari sejak 23 November hingga 6 Desember 2020.
Bagaimana jika terjadi sebaliknya?
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua dapat dihentikan,” tulis diktum ketiga SK tersebut, dikutip Minggu (8/11/2020).