PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Naggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Irwandi Yusuf) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," demikian bunyi putusan majelis tinggi PT DKI Jakarta seperti dikutip dari situs MA, Rabu (14/8/2019).

Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Hakim PT DKI juga menjatuh denda sebesar Rp300.000.000. Jika Irwandi tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

28 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

2 bulan lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

2 bulan lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal