PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Naggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Irwandi Yusuf) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," demikian bunyi putusan majelis tinggi PT DKI Jakarta seperti dikutip dari situs MA, Rabu (14/8/2019).

Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Hakim PT DKI juga menjatuh denda sebesar Rp300.000.000. Jika Irwandi tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

24 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

24 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

2 bulan lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal