Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.
Selain hukuman penjara, eks Kombatan GAM itu juga dihatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Irwandi dilarang dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.
"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun," ujarnya.