PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.

Selain hukuman penjara, eks Kombatan GAM itu juga dihatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Irwandi dilarang dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

24 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

24 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

2 bulan lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal