PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Ilma De Sabrini
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.

Selain hukuman penjara, eks Kombatan GAM itu juga dihatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Irwandi dilarang dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Nasional
4 bulan lalu

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nasional
4 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal