Sebelumnya, Iqlima Kim divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp100 juta pada kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (21/8/2025).
Dengan vonis tersebut, eks asisten pribadi Hotman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia masih bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu.
Adapun, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution bermula pada tahun 2022. Iqlima mengaku mengalami pelecehan oleh Hotman saat menjadi asisten pribadi pengacara tersebut.
Iqlima kemudian menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Dalam perjalanan kasus tersebut, Razman mengungkapkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima dari Hotman.
Tak terima dengan pernyataan yang disampaikan Razman dan Iqlima, Hotman melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik. Razman telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim.