PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Aditya Pratama
Achmad Al Fiqri
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. (Foto: Instagram)

Sebelumnya, Iqlima Kim divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp100 juta pada kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, Kamis (21/8/2025).

Dengan vonis tersebut, eks asisten pribadi Hotman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia masih bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu.

Adapun, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution bermula pada tahun 2022. Iqlima mengaku mengalami pelecehan oleh Hotman saat menjadi asisten pribadi pengacara tersebut.

Iqlima kemudian menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Dalam perjalanan kasus tersebut, Razman mengungkapkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima dari Hotman.

Tak terima dengan pernyataan yang disampaikan Razman dan Iqlima, Hotman melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik. Razman telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Nasution ke Polda metro Jaya

Seleb
4 tahun lalu

Profil dan Biodata Iqlima Kim, Mantan Asisten Hotman Paris yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual

Nasional
6 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Seleb
19 jam lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal