PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Aditya Pratama
Achmad Al Fiqri
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam putusan banding. Iqlima Kim dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. 

Hukuman tersebut terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Jumat (17/10/2025). 

Selain itu, Iqlima Kim juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, dia akan dipenjara selama dua bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan bahwa tindakan Iqlima Kim tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Nasution ke Polda metro Jaya

Seleb
3 tahun lalu

Profil dan Biodata Iqlima Kim, Mantan Asisten Hotman Paris yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual

Nasional
2 hari lalu

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Nasional
2 hari lalu

Geger! Hotman Buka Tabir, Ternyata Kuasa Hukum CMNP Lucas yang Susun Struktur Transaksi NCD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal