JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam putusan banding. Iqlima Kim dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Hukuman tersebut terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, Iqlima Kim juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, dia akan dipenjara selama dua bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan bahwa tindakan Iqlima Kim tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.