PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas TIN, Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka Hendry Lie dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.

Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nasional
2 hari lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nasional
14 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
14 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal