Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka Hendry Lie dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.
Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.