PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas TIN, Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. Hukuman itu terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Senin (11/8/2025). 

Selain itu, Hendry Lie juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nasional
3 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Internasional
7 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Seleb
18 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal