PT Merial Esa Milik Suami Inneke Jadi Korporasi ke-5 yang Dijerat KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jubir Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap Bakamla di KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," katanya.

Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.

Dalam perkara ini PT ME diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Diketahui juga PT ME merupakan korporasi milik narapidana Fahmi Darmawansah. KPK menduga Fahmi memberikan uang pada Fayakhun Andriadi yang saat itu selaku anggota DPR RI 2014-2019 sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu merupakan satu persen dari tujuh persen total commitment fee proyek Bakamla.

Atas perbuatannya PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
16 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
9 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal