5 Fasilitas Mewah Ini Didapat Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin

Ilma De Sabrini
Mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, mengenakan romnpi tahanan usai diperiksa KPK, Juli lalu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Kasus suap Wahid Husen saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Dalam surat dakwaan terhadap mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung itu, dijelaskan oleh jaksa sejumlah fakta tentang fasilitas mewah yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.

Berikut lima fakta tersebut yang dirangkum iNews.id:

1. Sel tahanan Fahmi berbeda dari standar kamar-kamar lain yang ada di lapas itu. Sel Nomor 11 Blok Timur Atas itu dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC (pendingin ruangan), kulkas kecil, tempat tidur per (spring bed), furnitur, dan dekorasi interior high pressure laminated (HPL).

2. Fahmi diperbolehkan membangun saung sendiri di lingkungan Lapas Sukamiskin. Tidak hanya itu, Fahmi juga diperkenankan untuk memiliki kebun herbal sendiri di area lapas. Namun, jaksa tidak menjelaskan berapa luas kebun herbal tersebut.

3. Ada ruangan untuk berhubungan badan suami-istri di sel Fahmi. Jaksa mengungkapkan, ruangan itu berukuran 2×3 meter persegi. “Ruangan tersebut dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya (Inneke Koesherawati),” kata Jaksa Trimulyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).

Sebagai kepala lapas, Wahid juga memperbolehkan Fahmi untuk merenovasi sel yang ditempatinya. Bahkan, Fahmi menyewakan ruangan pribadinya kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu. Ruang tersebut dikelola oleh narapidana Andri Rahmat.

4. Fahmi diperbolehkan menggunakan telepon seluler alias ponsel di dalam lapas. Jaksa menjelaskan, seharusnya ponsel tidak boleh diberikan kepada narapidana. Namun, fasilitas itu nyatanya didapatkan Fahmi. Bahkan, Fahmi menggunakan ponsel untuk menghubungi Andri Rahmat saat hendak memberikan mobil kepada Wahid.

“Fahmi Darmawansyah mengirim pesan Whatsapp kepada Andri Rahmat bahwa mobil permintaan terdakwa (Wahid Husen) telah ada dan akan segera dikirim,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

5. Fahmi mendapat izin keluar lapas dengan leluasa. Sebagai imbalannya, Fahmi pun memberikan sejumlah barang mewah kepada Wahid. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu bot, sepasang sandal merek Kenzo, satu buah tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, dan uang dengan jumlah sekitar Rp39,5 juta. Semua itu diberikan oleh Fahmi.

“Narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas, termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala lapas,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Wahid yang menerima sejumlah hadiah dari Fahmi dan narapidana lainnya, didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati. (Foto: SINDOnews)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Nasional
1 hari lalu

Kubu Nadiem Pede Hadapi Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Siap Buka-bukaan!

Nasional
5 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal