"Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum, yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini, di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2013 Direktur PT Pancadarma Niagaputra Wien Lie Sadikin mengajukan pinjaman ke PT MNC Bank Internasional. Namun pada 2016 pembayaran mandek.
Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing menjelaskan, karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Sehingga pihaknya membuat permohonan pengajuan lelang atas jaminan tersebut.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No: RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC BANK mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah, melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tau kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tau hambatannya apa," katanya.