JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional, Supriyadi meminta agar gedung PT Pancadarma Niagaputra segera dikosongkan. Kepemilikan aset tersebut telah beralih ke kliennya PT MNC Bank.
Diketahui, sebelumnya bangunan tersebut merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra, sekaligus debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 silam.
"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat setempat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama, karna pemilik yang baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," kata Supriyadi di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Supriyadi mengatakan, seharus pemilik lama sudah mengosongkan bangunan tersebut, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.
"Ini juga sebagai informasi kepada khayalak, jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum, atau seizin dari PT MNC Bank Internasional," katanya.