PTUN Batalkan Keppres Jokowi soal Pemecatan Evi Novida Ginting

Felldy Aslya Utama
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting (Foto: Antara)

"Saya dapat dari pengacara seperti itu, Alhamdulillah seluruh permohonan dikabulkan. Info yang saya terima begitu, itu juga website resmi PTUN," katanya saat dihubungi di Jakarta.

Evi menegaskan dirinya menggugat Keppres dan bukan putusan DKPP. Menurutnya Keppres yang memecat dirinya sebagai tindak lanjut putusan DKPP.

"Yang digugat kan surat keputusan (SK) Presiden, karena itu merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP. Putusan DKPP belum final dan belum konkret bila belum ada SK Presiden," ucapnya.

Pada Maret 2020 lalu DKPP memecat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU melalui Putusan Nomor 317/2019. Dia dinilai melanggar kode etik dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti putusan itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu menyatakan Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Nasional
21 hari lalu

Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
21 hari lalu

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Nasional
21 hari lalu

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal