PTUN Batalkan Keppres Jokowi soal Pemecatan Evi Novida Ginting

Felldy Aslya Utama
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting (Foto: Antara)

"Saya dapat dari pengacara seperti itu, Alhamdulillah seluruh permohonan dikabulkan. Info yang saya terima begitu, itu juga website resmi PTUN," katanya saat dihubungi di Jakarta.

Evi menegaskan dirinya menggugat Keppres dan bukan putusan DKPP. Menurutnya Keppres yang memecat dirinya sebagai tindak lanjut putusan DKPP.

"Yang digugat kan surat keputusan (SK) Presiden, karena itu merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP. Putusan DKPP belum final dan belum konkret bila belum ada SK Presiden," ucapnya.

Pada Maret 2020 lalu DKPP memecat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU melalui Putusan Nomor 317/2019. Dia dinilai melanggar kode etik dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti putusan itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu menyatakan Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

21 hari lalu

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo usai Mundur dari Gubernur BI

26 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

28 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah dalam Beberapa Hari Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal