PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Foto MPI).

Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

2 hari lalu

Megawati Soroti 1 Juta Lulusan S1-S3 Menganggur, Minta Kader PDIP Bedah Akar Masalah

3 hari lalu

Megawati Minta Kader PDIP Rangkul Generasi Muda, Aktif Turun ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal