Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron usai PTUN Tolak Gugatan

Nur Khabibi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Putusan tersebut sempat ditunda karena Ghufron mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, pembacaan putusan ini digelar Jumat (6/9/2024).

"Rencana Jumat akan diputus," kata Albertina saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024). 

Sebelumnya, PTUN memutuskan gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa. 

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

2 hari lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal