JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusanKomisi Informasi Pusat (KIP) 055/X/KIP-PSI/2025.
Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.