PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI

Felldy Aslya Utama
Massa HTI berorasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dalam persidangan, mereka menyerahkan 134 buah alat bukti untuk memperkuat alasan Pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI. Kuasa Hukum Pemerintah juga telah menghadirkan 13 orang ahli dan saksi yang terdiri dari unsur PBNU, Muhammadiyah, PNS, eks HTI, rektor, dan Kemenkumham.

Dalam persidangan selama ini, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah telah mengemukakan pandangan-pandangan dan kesaksiannya mengenai ormas HTI. Tim Kuasa Hukum Kemenkumham mencontohkan Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin yang menilai HTI bukan organisasi dakwah tapi organisasi politik. ”HTI membungkus misi politiknya dengan dakwah. Ideologinya Islam tapi aktivitasnya politik".

Menurut Kiai Ishomuddin, HTI tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI, yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam negara hukum. Sebaliknya, HTI melarang cinta Tanah Air.

Mantan rektor dan guru besar UIN Jakarta Azyumardi Azra dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan bahwa sejumlah penelitian yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasca-Soeharto khususnya sejak 1999 menunjukkan khilafah sebagai entitas politik bertujuan untuk menggantikan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Adapun ahli Hukum Administrasi Negara Philipus M Hadjon mengatakan, sesuai asas contrarius actus, pejabat yang memberi status badan hukum berwenang melakukan pencabutan karena suatu ormas melakukan pelanggaran. ”Badan hukum perkumpulan HTI dibubarkan supaya pelanggaran yang dilakukan berhenti, karena ini berkaitan dengan keamanan masyarakat".

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
3 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
3 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Music
3 bulan lalu

Geger! Band Rock Kodaline Umumkan Bubar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal