PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI

Felldy Aslya Utama
Massa HTI berorasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Kemenkumham menyatakan, pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat. Pemerintah juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung langkah hukum tersebut.

”Pada akhirnya, kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini, hingga kami berharap Demokrasi Pancasila, Bhinneka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 tetap jaya selama-lamanya,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gibran Berpeluang Hadir di Sidang PTUN, Denny Indrayana bakal Cecar Banyak Pertanyaan

2 hari lalu

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Mercy Sihombing Serahkan Suket Penyetaraan ke Hakim

11 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

2 bulan lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal