PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI

Felldy Aslya Utama
Massa HTI berorasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Kemenkumham menyatakan, pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat. Pemerintah juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung langkah hukum tersebut.

”Pada akhirnya, kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini, hingga kami berharap Demokrasi Pancasila, Bhinneka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 tetap jaya selama-lamanya,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

12 hari lalu

Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

28 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

28 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal