Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR Puan Maharani akan menindaklanjuti putusan MKD soal dugaan pelanggaran etik Ahmad Sahroni Cs. (foto: Danandaya Arya)

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.

Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Seleb
3 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Nasional
4 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal