JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir tidak melakukan pelanggaran kode etik. Permasalahan yang sempat mencuat dinilai hanya kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron.
Imron menambahkan, Adies Kadir telah melakukan klarifikasi secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujarnya.