JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum dua menterinya yang disebut oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima uang dari proyek KTP elektronik (e-KTP).
"Ya negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis, 23 Maret 2018, Setnov menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang pada pembahasan anggaran e-KTP2011-2012 di DPR menjabat sebagai ketua fraksi PDIP dan Sekretaris Kabinet yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima masing-masing 500 ribu dolar AS.
"Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Presiden. Namun, Presiden menegaskan bahwa proses hukum itu harus dilakukan dengan bukti hukum yang kuat. "Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," tegas Presiden.
Dalam kesaksiannya, Setnov juga mengaku mengetahui pemberian uang itu dari rekannya, pemilik OEM Investment Pte LTd dan Delta Energy PteLte Made Oka Masagung.