Lebih lanjut, Puan mengatakan para anggota dewan terpilih memiliki kewajiban menjaga dan merawat rakyat Indonesia yang berjumlah lebih dari 280 juta jiwa dengan keragamannya.
“Sehingga setiap kebijakan negara harus ditempatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukannya hanya untuk kalangan sendiri atau kelompok sendiri tetapi harus ditempatkan dalam kepentingan bersama bangsa dan negara,” katanya.
Di sisi lain, anggota DPR dan DPD terpilih diingatkan untuk berperan aktif dalam membangun ketaatan pada hukum karena Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai lembaga negara yang juga membentuk UU, disampaikan Puan, maka DPR dan DPD berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangan yang harus selaras dan taat pada undang-undang.
“Anggota DPR RI dan DPD RI, dalam sumpah jabatannya, juga menyatakan bahwa akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu anggota DPR RI dan DPD RI harus selalu bertemu dengan rakyat di dapilnya, untuk mengetahui berbagai aspirasi bahkan kritik yang disampaikan,” katanya.