Puan menambahkan, UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.
“Penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pada anak. Maka sekali lagi kami ingatkan, Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis sehingga penerapan UU TPKS semakin efektif,” lanjutnya.
Puan berharap orang tua memperbanyak literasi mengenai tumbuh kembang anak. Bukan hanya tumbuh kembang fisik, tapi juga dari sisi perkembangan psikis.
Dia menyadari, Negara masih memiliki banyak tantangan dalam menciptakan generasi masa depan yang berkualitas. Untuk itu ia menekankan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang merupakan RUU Inisiatif DPR sangat diperlukan untuk mendukung perbaikan kualitas anak Indonesia, khususnya dari kalangan kurang mampu.
"Untuk menciptakan generasi unggul, orang tua harus dibantu pemerintah dalam mengupayakan tumbuh kembang maksimal pada anak. Salah satunya memberikan gizi seimbang bagi anak mulai dari kandungan hingga 1.000 hari pertama setelah melahirkan,” katanya.