“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.