Jokowi sebelumnya merespons keputusan DPR yang membentuk Pansus Haji 2024. Menurut Jokowi, keputusan tersebut kewenangan DPR.
“Ya itu hak yang dimiliki oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (16/7/2024).
Pembentukan Pansus Haji 2024 disahkan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar setelah mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V Tahun sidang 2023-2024.
Sebelum mengambil keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini mempersilakan pengusul hak angket menyampaikan usulannya masing-masing.
Setelah mendengarkan usulan tersebut, Cak Imin meminta kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan catatan sekaligus usulan nama-nama yang akan terlibat dalam pansus angket pengawasan haji.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di ruang rapat tersebut.