Puan Sesalkan Suami Bunuh Istri di Bekasi: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus istri dibunuh suami di Bekasi. (Foto istimewa).

“Walaupun tidak menyaksikan, kejadian ini pasti meninggalkan trauma bagi anak korban. Karena anak memiliki ingatan yang cukup kuat pada setiap peristiwa. Trauma healing untuk anak dan keluarga korban harus diberikan dan menjadi perhatian,” imbau Puan.

Selain peran masyarakat, Puan memastikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus mengawal setiap kasus KDRT. Apalagi DPR juga telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Walaupun tidak mengatur secara khusus tentang KDRT, UU TPKS turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. 

"Dengan hadirnya UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku KDRT. Jadi jangan ada lagi keenganan dalam menerapkan beleid ini, karena UU TPKS dibuat untuk melindungi perempuan di negara ini dari aksi-aksi kekerasan," tutup Puan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

3 hari lalu

Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman

3 hari lalu

Viral Rumah Warga di Bekasi Dirusak usai Tegur Suara Knalpot Bising dari Bengkel

3 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Masuk Kabinet usai Tak Jadi Kapolri, Ini Kata Ketua DPR

3 hari lalu

Komjen Suyudi Ario Seto Dilantik jadi Kapolri Siang Ini, Puan: Setelah Zuhur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal