Publik Miris Dugaan Korupsi Pejabat Bernilai Fantastis, Partai Perindo: Perketat Pengawasan Internal!

Achmad Al Fiqri
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik (foto: MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyoroti kasus dugaan korupsi yang belakangan ini menyentak ruang publik bertubi-tubi, karena nilainya yang fantastis mencapai triliunan. 

Menurutnya, pengawasan internal yang ketat dapat menekan maraknya tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Tidak berhenti di situ, Kejagung kembali melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan komoditas emas yang diduga menyeret PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang juga nominalnya ditaksir mencapai triliunan.

Christophorus Taufik --yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu-- menilai, kasus korupsi tersebut sepertinya masih modus-modus lama yang berulang, cara lama yang bermetamorfosis ke lembaga atau instansi yang selama ini dianggap baik-baik saja.

Chris menjelaskan, cara lama yang dimaksud adalah terkait mark up dari pengadaan barang dan jasa yang selama ini sebenarnya memiliki aturan resmi, yaitu harus ada harga pembanding antara satu penyedia dengan penyedia lainnya guna menjadi patokan dalam lelang tender.

"Pertanyaan saya begini, Pemerintah sudah menetapkan e-katalog untuk barang-barang yang memang umum, tapi barang yang customized, bayangan saya mungkin kayak emas yang sekarang ramai lagi disidik oleh Kejaksaan atau yang di Kominfo yang lagi ramai juga itu jangan-jangan barang-barang customized yang tidak mudah dibuat untuk e-katalog," kata Chris, Selasa (23/5/2023).

Jika benar demikian, maka yang perlu dilakukan agar tidak terjadi kasus korupsi adalah dengan meningkatkan pengawasan internal yang selama ini sudah tersedia di lembaga maupun instansi pemerintah.

Pengawasan internal menjadi penting karena segala bentuk standard operating procedure tidak akan ada gunanya untuk menghadapi konspirasi kejahatan yang memang sudah dirancang dari awal.

Pengetatan pengawasan internal juga merupakan langkah preventif sebelum terjadinya kerugian negara akibat penyelewengan penyelenggara negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Tol CMNP?

Nasional
18 jam lalu

Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid!

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Nasional
21 jam lalu

Geger! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal