Puluhan Nama Jalan di Jakarta Ganti, Urus e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar dan Bisa Diwakilkan

Tim iNews
Pembuatan e-KTP bagi warga yang terdampak nama jalan baru sangat mudah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Puluhan nama jalan di DKI Jakarta berganti nama. Akibatnya, dokumen kependudukan warga juga harus berubah.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebut mengganti alamat di dokumen kependudukan sangat mudah. Cara mengurusnya tak perlu pengantar RT/RW dan bisa diwakilkan.

Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko e-KTP.

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

"Perubahan  wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan  Provinsi Kaltara," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Sabtu (25/6/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
9 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal