Kasus Korupsi e-KTP Belum Tuntas, Eks Dirut PNRI Janji Bantu Bongkar Skandal

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum di persidangan. Bahkan, Isnu Edhi menyatakan siap membantu jaksa KPK untuk membongkar skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. 

"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata kuasa hukum Isnu Edhi, Endar Sumarsono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," katanya lagi.

Menurut Endar, Isnu Edhy Wijaya tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu, sesuai dengan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
28 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
1 bulan lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal