"Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam itu.
Dia melanjutkan, terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar. Aturan tersebut berlaku sampai tertanganinya wabah covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan persebaran.
Kamaruddin menambahkan, calon pengantin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Berdasarkan data simkah.kemenag.go.id tercatat sampai sekarang sudah hampir 30 ribu pasangan yang mendaftar secara daring.
"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," katanya.