Dari kasus itu, jelas Anis, Migrant Care setidaknya mencatat ada 11 temuan hasil dari identifikasi yang dilakukannya. Temuan-temuan itu semakin menguatkan adanya praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam kasus perusahaan investasi bodong itu.
“Mereka (korban) berasal dari berbagai daerah antara lain dari Medan, Jakarta, Depok, Indragiri Hulu Riau, Jember. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator, marketing, customer service dan gaji 100 sampai 1500 US dollar,” kata dia.
Sistem perbudakan semakin kuat, seiring dengan adanya praktik jual beli pekerja. Bagi pekerja yang dinilai tidak layak, akan dijual ke perusahaan lain, dengan harga yang beragam.
“Para korban itu dijual dengan harga yang sangat beragam. Salah satunya 20 US dollar dari perusahaan ke perusahaan lain. Dijual beberapa kali, misalnya melakukan kesalahan, melakukan pelaporan, membantu pekerja lain yang disiksa, mereka langsung dijual ke perusahaan lain,” tutur dia.
“Mereka hanya mendapatkan gaji 500 US dolar per bulan, bahkan sebagian besar tidak menerima. Apabila mengundurkan diri, harus membayar denda sekitar 2000-11000 US dollar,” kata Anis.