JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). KIHT adalah kawasan terpadu untuk memusatkan kegiatan industri hasil tembakau skala kecil dan menengah, yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga meningkatkan penyerapan tembakau petani
Untuk mendorong itu, pemerintah akan menawarkan tarif cukai khusus kepada para produsen rokok ilegal.
"Kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dengan tarif yang tertentu. (Ini) sedang kita buat dan kita galakkan," kata Purbaya usai rapat dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dia menargetkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Desember 2025. Apabila ternyata para produsen rokok ilegal tidak bersedia masuk ke KIHT, Purbaya mengancam akan menindak tegasnya.
"Kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan (terlebih dahulu) masuk menjadi pemain yang legal," ujarnya.