Saat disinggung berapa besaran tarif khusus yang dimaksud, Purbaya meminta setiap pihak bersabar. Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan.
"Kita akan atur supaya jangan mengganggu yang ada, dan fair juga buat mereka. Jadi kita akan hitung seperti apa (tarif khususnya). Jadi belum final semua," kata dia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tak akan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk menaikkan harga rokok, terutama karena langkah itu bisa menimbulkan kesan tidak konsisten dengan kebijakan cukai yang tetap.
“Harusnya sih nggak usah (naik harga), kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Nggak naik (cukai), tapi harganya dinaikkan, sama saja kan?” ujar Purbaya, Senin (13/10/2025).
Purbaya menilai, menjaga stabilitas harga penting untuk menghindari munculnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. Kenaikan harga, menurutnya, justru dapat memperluas pasar bagi rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.